BLOG'SNYA ANAK AKUNT UMB

Rabu, 08 Desember 2010

Makalah Q

MAKALAH PKn

“BUTIR-BUTIR PANCASILA”
“HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA”














DI SUSUN OLEH :
SISWANTO





FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU (UMB)
T.A 2010/2011


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmad dan hidayah_Nya sehinggga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Sholawat dan Salam semoga dilimpahkannya kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, para sahabatnya semua dan pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. Amin.
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watek orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri, yang merupakan kepribadiannya.
Tak ada gading yang tak retak. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak mengalami kekurangan, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca sekalian guna perbaikan di masa yang akan datang.
Akhirnya, penulis berharap semoga makalh ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca pada umumnya, serta dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan terutama di bidanga kewarganegaraan.

Bengkulu,      November 2010
Penulis



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR..........................................................................        ii
DAFTAR ISI.........................................................................................        iii

BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang............................................................................        1
  2. Rumusan Masalah.......................................................................        1
  3. Tujuan Penulisan.........................................................................        1

BAB II PEMBAHASAN
  1. Butir-Butir Pancasila...................................................................        2
  2. Hak dan Kewajiban Warga Negara.............................................       
1.      Pengertian Warga Negara......................................................       
2.      Kewajiban Dasar Manusia.....................................................       
3.      Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara.....................       
4.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 45.........
5.      Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara..........................

BAB III PENUTUP
  1. Kesimpulan .................................................................................       
  2. Saran............................................................................................       

DAFTAR PUSTAKA
           



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini. Dengan nilai-nilai pancasila rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia untuk mewujudkan masyarakat pancasila artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur yang ada dalam pancasila tersebut.
Pancasila sebagai dasar nagara Rebublik indonesia di tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sebagai dasar nagara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada pancasila.
Pancasila dapat diartikan secara etimologis dan secara termonomologis. Secara etimologis kata pancasila berasal dari bahasa sangsakerta yang mempunyai arti “panca” artinya “lima” dan “sila” artinya “alas” dasar” (Moh Yamin). Secara termologis istilah Pancasila artinya lima dasar atau lima alas, untuk nama dasar negara kita RI, istilah ini mulai di usulkan oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945 sebagai dasar negara RI dan baru disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.      Apa saja yang menjadi isi pokok dari butir-butir pancasila?
2.      Apa yang dimaksud dengan warga negara?
3.      Apa saja hak dan kewajiban warga negara?
4.      Apa itu hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 45?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    BUTIR-BUTIR PANCASILA
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
1)      Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2)      Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4)      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5)      Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6)      Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7)      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

  1. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
1)      Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2)      Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3)      Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4)      Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5)      Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6)      Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7)      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8)      Berani membela kebenaran dan keadilan.
9)      Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10)  Mengembangkan sikap hormat menghormati dengan bangsa lain.

  1. Persatuan Indonesia
1)      Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2)      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3)      Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4)      Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5)      Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6)      Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7)      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

  1. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
1)      Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2)      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3)      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4)      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5)      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6)      Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7)      Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8)      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9)      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10)  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

  1. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1)      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2)      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3)      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4)      Menghormati hak orang lain.
5)      Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6)      Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7)      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8)      Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9)      Suka bekerja keras.
10)  Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11)  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
B.     HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.      PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai  kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

2.      KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan  perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum inter-nasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

3.      PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Akan tetapi, hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Olek karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Kita dapat bedakan pengertian hak dan kewajiban yaitu :
Hak adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Kewajiban adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
4.      HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT UUD 1945
Ø  Hak-Hak Warga Negara
-    Pasal 27 (1, 2,3)
-    Pasal 28 (A, B, C, D, E, F, G, H, I, J)
-    Pasal 29 (2) (kebebasan memeluk agama)
-    Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) 
-    Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Ø  Hak dan Kewajiban Warga Negara
-    Pasal 27 (1); Menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
-    Pasal 27 (2); Menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang  layak bagi kemanusiaan.
-    Pasal 27 (3); Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam  upaya pembelaan negara.
-    Pasal 28; Menetapkan hak kemerdekaan warganegara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
-    Pasal 29 (2); Menetapkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk  agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
-    Pasal 30 (1); Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta  dalam usaha pertahanan dan kemanan negara.
-    Pasal 31 (1); Menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak untuk  mendapatkan Pendidikan

5.      CONTOH HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A.  Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B.  Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik





BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari uraian panjang diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Pancasila adalah dasar negara Indonesia dalam bertindak, berpemerintahan, beridiologi,  dan memutuskan suatu perkara yang bersifat kenegaraan.
2.      Masyarakat pancasila artinya suatu masyarakat Indonesia modern yang berlandaskan nilai luhur yang ada dalam pancasila tersebut
3.      Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
4.      Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.
5.      Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.

B.     PENUTUP
Kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.

Tidak ada komentar: